Game Pokemon Go yang di release pada 6 juli lalu ini
spertinya tak akan bertahan lagi di republik tercinta ini. Permainan dengan
dilengkapi perangkat intelijen yang sengaja diciptakan untuk merekonsiliasi
data citra fisik valid untuk memetakan setiap sudut wilayah diaman para user
mengaktifkannya.
Larangan memainkan game Pokemon semakin meluas. Setelah
Istana menyusul larangan di Lantama. Sebagaimana
di sampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V), Brigadir
Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah. Jenderal berbintang satu ini secara tegas
melarang seluruh personelnya baik prajurit maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Lantamal V memainkan aplikasi game Pokemon Go di areal Basis/Pangkalan Militer
Angkatan Laut. “Saya tekankan agar seluruh prajurit Lantamal V jangan
menggunakan/memainkan game Pokemon Go dikawasan militer TNI AL, hal tersebut
sesuai dengan Telegram Kasal yang melarang personel TNI AL agar tidak
menggunakan/memainkan game Pokomon Go di basis/kesatrian atau objek vitas TNI
AL lainnya karena dapat menimbulkan kerawanan,” tegas Danlantamal V pada rapat
bersama para Asisten dan Kepala Dinas di jajaran Mako Lantamal V, Surabaya,
Jumat (22/7).
Mencermati maraknya penggunaan aplikasi Pokemon Go di
kalangan masyarakat baik kalangan dewasa dari berbagai profesi maupun
anak-anak, perlu dipahami bahwa permainan yang diarahkan untuk mencari monster
Pokemon dengan menggunakan metode argumen reality, memanfaatkan kamera ponsel
yang terhubung dengan sistem GPS serta berbasis internet yang dapat mengirim
data secara Real Time, untuk basis server berada di negara lain.
Bagaimana dengan Kaltara?
Melalui akun Facebook Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie
secara tegas menyampaikan larangan senada kepada PNS di Provinsi Kaltara.
“Saya minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di
lingkungan kerja Pemprov Kaltara untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri PAN
dan RB, yang secara tegas melarang ASN bermain game terutama yang saat ini
sedang digandrungi game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go di lingkungan
instansi pemerintah.
Saya juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di
masing-masing-masing SKPD untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.”


No comments:
Post a Comment