Sunday, July 24, 2016

Nasib Game Pokemon Go



Game Pokemon Go yang di release pada 6 juli lalu ini spertinya tak akan bertahan lagi di republik tercinta ini. Permainan dengan dilengkapi perangkat intelijen yang sengaja diciptakan untuk merekonsiliasi data citra fisik valid untuk memetakan setiap sudut wilayah diaman para user mengaktifkannya.

Larangan memainkan game Pokemon semakin meluas. Setelah Istana menyusul  larangan di Lantama. Sebagaimana di sampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI AL V (Danlantamal V), Brigadir Jenderal TNI (Mar) Rudy Andi Hamzah. Jenderal berbintang satu ini secara tegas melarang seluruh personelnya baik prajurit maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lantamal V memainkan aplikasi game Pokemon Go di areal Basis/Pangkalan Militer Angkatan Laut. “Saya tekankan agar seluruh prajurit Lantamal V jangan menggunakan/memainkan game Pokemon Go dikawasan militer TNI AL, hal tersebut sesuai dengan Telegram Kasal yang melarang personel TNI AL agar tidak menggunakan/memainkan game Pokomon Go di basis/kesatrian atau objek vitas TNI AL lainnya karena dapat menimbulkan kerawanan,” tegas Danlantamal V pada rapat bersama para Asisten dan Kepala Dinas di jajaran Mako Lantamal V, Surabaya, Jumat (22/7).
Mencermati maraknya penggunaan aplikasi Pokemon Go di kalangan masyarakat baik kalangan dewasa dari berbagai profesi maupun anak-anak, perlu dipahami bahwa permainan yang diarahkan untuk mencari monster Pokemon dengan menggunakan metode argumen reality, memanfaatkan kamera ponsel yang terhubung dengan sistem GPS serta berbasis internet yang dapat mengirim data secara Real Time, untuk basis server berada di negara lain.



Bagaimana dengan Kaltara?
Melalui akun Facebook Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie secara tegas menyampaikan larangan senada kepada PNS di Provinsi Kaltara.
“Saya minta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov Kaltara untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri PAN dan RB, yang secara tegas melarang ASN bermain game terutama yang saat ini sedang digandrungi game virtual berbasis GPS, seperti Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah.
Saya juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing-masing SKPD untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.”

No comments:

Post a Comment